get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Gus Elham Cium Anak, Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Tindak Pelecehan

Viral! Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang, Apakah Harus Punya KIR meski Dipakai Pribadi?

Minggu, 28 September 2025 | 10:06 WIB
header img
Komedian ternama Sule tengah menjadi sorotan setelah mobil double cabin miliknya, Toyota Hilux, tertangkap kamera saat ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Foto: ist

JAKARTA, iNewsTegal.idKomedian ternama Sule tengah menjadi sorotan setelah mobil double cabin miliknya, Toyota Hilux, tertangkap kamera saat ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Penyebabnya: kendaraan tersebut tidak memiliki bukti uji KIR.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik, apakah mobil double cabin yang digunakan untuk keperluan pribadi juga wajib memiliki KIR?

Faktanya, ya — mobil jenis double cabin tetap diwajibkan menjalani uji KIR, baik digunakan untuk usaha maupun secara pribadi. Hal ini karena mobil double cabin masuk dalam kategori kendaraan angkutan barang, bukan kendaraan penumpang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 1, uji berkala (KIR) wajib dilakukan setiap enam bulan sekali terhadap mobil angkutan barang, mobil penumpang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Bukti kelulusan KIR diberikan dalam bentuk buku atau stiker resmi yang harus dibawa dan ditempelkan pada kendaraan.

Dengan demikian, meski digunakan untuk keperluan pribadi, mobil double cabin tetap wajib mengikuti uji KIR. Jika tidak, pemilik bisa dikenakan sanksi.

Mengutip Auto2000, jika kendaraan double cabin tidak memiliki KIR atau masa berlakunya sudah habis, petugas Dishub dapat memberikan teguran tertulis saat melakukan razia atau pemeriksaan acak di jalan.

Berdasarkan Pasal 76 Ayat 1 UU LLAJ, setiap kendaraan wajib lulus uji kelaikan jalan. Jika dilanggar, pemilik bisa dikenai denda administratif yang besarnya bervariasi, tergantung daerah. Di beberapa wilayah, dendanya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Bagi kendaraan double cabin yang digunakan oleh perusahaan, tidak melakukan uji KIR bisa berakibat lebih serius: izin operasional atau trayek dapat dibekukan sementara.

Hal ini tentu merugikan bisnis, terutama jika kendaraan terlibat dalam operasional logistik atau proyek penting.

Dalam kasus pelanggaran yang berulang atau berat, sanksi bisa ditingkatkan hingga pencabutan izin operasional secara permanen, bahkan penahanan kendaraan sampai kewajiban uji KIR dipenuhi.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut