get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Bawang Merah Brebes Keluhkan Masuknya Bawang Bombay Mini

Tempat Tinggal Dibongkar Lansia di Kota Tegal Lapor Polisi

Senin, 06 Oktober 2025 | 22:10 WIB
header img
Agus Slamet saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Polres Tegal Kota. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Merasa terdzolimi tempat tinggal dibongkar dan dipagar dua lansia Syafii (72), dan Kus Hayatun (65), dengan didampingi pengacara Agus Slamet SH, melapor ke Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).

"Kami melaporkan karena mencari keadilan, kediaman yang ditempati oleh empat lansia dibongkar," kata pengacara Kuasa Hukum Agus Slamet.

Kepada sejumlah wartawan Agus Slamet menyampaikan, pelaporannya terkait pengosongan, pembongkaran, dan pemagaran rumah yang ditempati Kus Hayatun di Jalan Salak II RT 02 RW 01 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu 1 Oktober 2025.

Sepatutnya menurut Agus Slamet bahwa ini negara hukum. Sehingga segala sesuatu proses jangan ada unsur paksaan. "Memang betul kalau dia akui ada sertifikat, tapi Bapak Syafii (72), dan Ibu Kus Hayatun ini dari keturunan sejak 1887 sudah menempati rumah terebut. Kami juga tidak tahu tiba-tiba muncul sertifikat 2024," ujar Agus Slamet.

Akibat pengosongan, pembongkaran, dan pemagaran tersebut penghuni rumah mengalami kerugian apalagi mereka untuk menghidupi sehari-hari berjualan. "Alhamdulillah mereka ada kerabat yang mau menampung," ucapnya.

Agus Slamet yang akrab disapa Guslam mempertanyakan saat pembongkaran ada sejumlah personil Satpol PP, pihak kelurahan, dan dari kecamatan kapasitasnya apa mereka. Sedangkan pembongkaran tidak ada unsur dari Pengadilan Negeri.

Saat pembongkaran ada empat lansia didalam rumah, disitu ada Ormas, ada juga dari kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP. Menurut Guslam bagaimana kemanusiaan nya.

"Kami minta pertanggungjawaban dari Pemerintah Kota Tegal atas keberadaan personil Satpol PP dan sejumlah aparat kelurahan dan kecamatan ada di lokasi," terang Guslam.

Sebelumnya seorang pemilik rumah di Kota Tegal akhirnya memagari rumah miliknya sendiri setelah 21 tahun tidak bisa ditempati.

Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengungkapkan, kliennya telah membeli rumah dan tanah seluas 383 meter persegi pada 2004 lalu. Namun, hingga 2025, rumah tersebut tak pernah bisa ditempati karena didiami oleh keluarga lain.

"Klien kami sudah berusaha melakukan pendekatan dengan menawarkan tali asih dan menyediakan tempat relokasi. Tetapi, hingga saat ini tawaran itu ditolak," kata Jefri.

Jefri menjelaskan, pihaknya juga telah melayangkan somasi agar penghuni tersebut mengosongkan rumah. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak yang menempati, sehingga pemilik memutuskan untuk melakukan pemagaran.

"Pengosongan dan pemagaran dilakukan dengan bantuan aparat keamanan. Klien kami ingin segera menempati rumah yang sudah dibelinya sejak 21 tahun lalu, sekaligus mencegah agar tidak ada pihak lain yang kembali menempatinya," terang Jefri.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut