BREBES, iNews.id - Meski Pemilu 2024 masih 2 tahun lagi, namun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Brebes mulai secara resmi membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Brebes, Moch Iqbal Tanjung mengatakan, pendaftaran mulai Senin (4/4/2022) kemarin, PKB menargetkan 11 kursi di DPRD dalam Pemilu mendatang. Jika target ini tercapai, PKB Brebes siap untuk mengusung calon bupati (Cabub) dan calon wakil bupati (Cawabup) sendiri, dalam Pilkada Brebes tahun 2024 mendatang.
“Hari ini, kami secara resmi telah membuka pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Sebagai partai yang religius dan nasionalis, lanjut Iqbal, PKB membuka pintu selebar-lebarnya untuk kader terbaik partai, dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dan menjadi bagian dalam kemenangan PKB Pemilu 2024.
Meski pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan kader-kader terbaik di lingkungan internal PKB, tetapi PKB tetap mebuka lebar untuk seluruh masyarakat umum.
“Kami terbuka bagi masyarakat luas dan merangkul semua elemen. Bahkan, tidak hanya untuk umat muslim, tetapi terbuka juga bagi non muslim. Termasuk, bagi dari organisasi NU maumpun di luar NU. Yang jelas, syarat utamanya, bagi yang mendaftar sebagai Caleg harus menjadi kader PKB dengan membuat kartu anggota partai,” paparnya.
Pemilu 2024, ungkap Iqbal, merupakan kunci bagi PKB dalam menghadapi Pilkada Brebes. Sebab, hasil Pemilu itu akan menentukan langkah PKB dalam Pilkada Brebes. Dalam pemilu 2024, PKB menargetkan perolehan kursi bertambah menjadi 11 kursi, dari sebelumnya hanya mendapatkan 9 kursi.
Jika target perolehan kursi itu terwujud, maka target PKB mengusung calon sendiri di Pilkada Brebes bisa tercapai juga. Sebab, syarat partai bisa mengusung calon sendiri, minimal mendapatkan 20 persen atau sekitar 10 kursi.
“Kami memang menargetkan di Pilkada nanti bisa mengusul Calon Bupati dan Wakil Bupati sendiri. Untuk mewujudkan ini, target 11 kursi pada Pemilu harus tercapai, sehingga syarat batas minimal pengusung calon terpenuhi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, proses pembukaan pendaftaran Bacaleg tersebut, disesuaikan dengan jadwal tahapan dari KPU Brebes.
“Untuk lama proses pendaftaran ini, kami sesuaikan dengan jadwal tahapan KPU,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin