OJK Imbau Masyarakat Lapor Penipuan Transaksi Keuangan Melalui IASC Secepatnya
KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal himbau masyarakat untuk cepat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika mengalami penipuan transaksi keuangan.
"Kami himbau masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan untuk cepat laporkan ke IASC. Kalau bisa jangan sampai 24 jam baru lapor. Secepatnya itu lebih baik," kata Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo saat acara Focus Group Discussion (FGD) bersama awak media di Kampung Casa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal (6-7/11/2025).
Pelaporan secepatnya kata Novianto untuk mempermudah pemblokiran dan pembatalan transaksi. Dan pelaku biasanya akan berpindah-pindah lokasi.
"Saat ini marak modus penipuan scam, seperti melalui undangan online pernikahan, informasi paket. Bahkan, melalui telepon yang seakan-akan orang terdekat, seperti orangtua atau anak, saudara yang berada di luar kota," terang Novianto.
Novianto menjelaskan, keberadaan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan transaksi keuangan. "Salahsatu caranya, yakni dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan keuangan," ujarnya.
Editor : Rebecca