Dua Bocah Warga Kota Tegal Jadi Korban Perampasan dan Kekerasan, Sepeda Motor dan Dua HP Raib
KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Dua bocah AMB (12) duduk di Kelas 7 SMP bersama rekannya MD (11) kelas V SD keduanya warga Tegal Selatan, Kota Tegal menjadi korban perampasan dengan kekerasan oleh seorang lelaki tak dikenal.
Pelaku memperdayakan korban dengan iming-iming imbalan dan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis belati hingga sepeda motor jenis Scoopy G 5783 NN warna coklat hitam dan dua hand phone merk Vivo milik kedua korban berhasil dibawa lari pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 12.30 WIB. Berawal dari kedua korban bersama anak-anak lainnya sedang melihat bus telolet yang sedang ada di kantor PMI Jalan KS Tubun Kota Tegal.
"Tiba-tiba saya lagi diatas motor didatangi orang yang minta tolong diantar ke ATM. Nanti tak kasih imbalan uang Rp 25 ribu," kata korban AMB, menirukan pelaku, Senin (10/11/2025).
Oleh kedua korban pelaku diboncengkan ke arah timur. Saat berhenti di lampu merah simpang empat Kejambon, pelaku minta tukar untuk nyetir. Dengan posisi pelaku menyetir, kedua korban membonceng kendaraan dari arah Jalan KS Tubun oleh pelaku dibelokan ke kiri Jalan Sultan Agung Kota Tegal.
Selanjutnya belok kanan ke Jalan Kamboja memotong Jalan Kemuning menuju Jalan Nusa Indah, dan Jalan Wisanggeni. Dari pertigaan lampu merah Wisanggeni-Jalan Sumbodro ke arah selatan hingga lampu merah simpang empat Langon, belok kanan Jalan Werkudoro sampai simpang empat Kejambon kembali.
Pelaku melajukan kendaraan belok ke kiri ke arah selatan menuju perbatasan wilayah Kota/Kabupaten Tegal, Jalan Raya Karanganyar. Saat tiba di mulut Gang Faqih Jalan Raya Talang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, pelaku menurunkan dua korban. Lalu meminta HP milik korban MD sambil menodongkan sajam. Dengan reflek korban AMB memukul pelaku menggunakan helm yang ia pakai.
Berdasarkan penuturan korban saat itu pelaku menodongkan pisau ke arah lengan korban sehingga kaos olahraga sekolah korban robek. Namun, lengan korban tidak luka. Saat pelaku menancap gas, korban AMB juga sempat memukul kembali pelaku menggunakan helm. Pelaku melaju kendaraan masuk ke Gang Faqih. Lalu Kedua korban menangis hingga mendapat perhatian warga sekitar dan diantar ke Polsek Talang yang lokasinya tak jauh dari TKP. Oleh dua petugas Polsek Talang, korban akhirnya di antar dan diserahkan kepada orangtuanya.
Kapolsek Talang Polres Tegal, Iptu Wantoro SH MH saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan, kejadian tersebut bukan pembegalan. Dalam hukum tidak ada istilah pembegalan. Karena motor sudah dikuasai oleh pelaku jadi bukan begal tapi pemerasan dan ancaman kekerasan.
"Perbuatan pelaku merupakan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan atau pencurian dengan kekerasan langgar pasal 368 dan atau 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," terang Kapolsek yang didampingi dua anggotanya.
Kapolsek Talang imbau kepada para orang tua agar selalu waspada, dan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap putra putrinya. Apalagi kata Kapolsek melepaskan kendaraan sepeda motor, sedangkan mereka masih dibawah umur.
"Kami menghimbau kepada para orang tua yang memiliki putra putri masih dibawah umur, untuk melepas mereka membawa kendaraan. Disamping melanggar aturan lalulintas, juga membahayakan dan rawan kejahatan," harap Kapolsek.
Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Polsek Talang, Polres Tegal.
Editor : Rebecca