Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Berjenjang akan Dihapus, Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS
TEGAL, iNewsTegal.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyatakan bahwa model rujukan berjenjang pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan segera diganti dengan sistem yang lebih responsif, di mana peserta dapat dirujuk secara langsung ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis tanpa harus menempuh tahapan bertingkat yang selama ini dianggap memperlambat penanganan.
Rujukan tidak lagi sekadar berdasarkan tingkatan administrasi rumah sakit (A, B, C, D), melainkan lebih mengutamakan kompetensi atau kapasitas layanan suatu fasilitas untuk menangani penyakit atau kondisi pasien.
“Kalau saat ini rujukannya berjenjang, dari rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan kami akan lakukan perubahan menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes dikutip 14 November 2025.
Selama ini, peserta JKN yang memerlukan layanan lanjutan diwajibkan melalui rujukan bertingkat yaitu dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, ke rumah sakit tingkat C, kemudian B, dan baru ke rumah sakit tingkat A. Prosedur ini dinilai memperpanjang waktu penanganan dan berpotensi menghambat pasien kritis.
Dengan perubahan yang direncanakan, rujukan akan ditetapkan berdasarkan kondisi medis pasien dan kapasitas fasilitas, misalnya, jika pasien membutuhkan tindakan khusus yang hanya bisa ditangani oleh RS tipe A, maka rujukan bisa langsung ke sana tanpa melalui rumah sakit tingkat C atau B terlebih dahulu.
“Pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya, tidak harus berjenjang. Tergantung dari kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien,” terangnya.
Pihak Kemenkes menyebut sejumlah alasan utama mengapa sistem rujukan berjenjang harus diubah, diantaranya waktu penanganan yang terlalu lama bagi pasien kritis akibat alur rujukan yang panjang, biaya yang semakin membengkak dimana satu pasien bisa menjalani rujukan di beberapa fasilitas, sehingga pembiayaan menjadi tumpang tindih, inisiatif agar peserta mendapatkan layanan yang tepat secara cepat, tanpa birokrasi yang panjang, serta agar dana BPJS bisa digunakan lebih efisien.
“Kalau rujukan tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi,” jelas Azhar lebih lanjut.
Dengan penghapusan sistem rujukan yang berjenjang, BPJS Kesehatan dan Kemenkes berharap layanan kesehatan untuk peserta JKN menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Jika diterapkan dengan baik, perubahan ini dapat mempercepat akses pasien ke layanan medis yang sesuai dan membantu mengoptimalkan pembiayaan program. Namun, keberhasilan sangat bergantung pada kesiapan sistem, fasilitas, serta regulasi yang mengikutinya.
Editor : Rebecca