get app
inews
Aa Read Next : Kasihan, Mata Kanan Bocah 6 Tahun di Brebes Butuh Tindakan Medis Lantaran Membengkak

BPJS Memutus Hubungan Kerjasama dengan RS Mitra Keluarga Dinkes Kota Tegal Buka Suara

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 00:21 WIB
header img
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin. (Foto: Nino/iNewsTwgal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Terkait BPJS memutus hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga (RSMK), Dinas Kesehatan Kota Tegal buka suara.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Jawa Tengah, M Zaenal Abidin SKM MM mengaku prihatin atas pemutusan kerjasama tersebut. "Berangkat dari adanya kecurangan yang ada di Rumah Sakit Mitra Keluarga. Persoalan tersebut bagaimanapun akan berdampak pada masyarakat," kata Zaenal, Jumat (11/10/2024).

Dinas Kesehatan akan mencari solusi. "Bagi warga yang sakit nanti kita bisa dirujuk. Misal ada rujukan dari faskes 1 bisa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda maupun Rumah Sakit (RS) Mitra Siaga," ujar Zaenal.

Untuk pasien cuci darah kata Zaenal saat ini jumlahnya ada 9 pasien yang mana harus tertangani bisa ke tiga rumah sakit yang disebutkan diatas.

"Kalau saya ibaratkan semua rumah sakit yang ada di Kota Tegal adalah anak saya (Dinas Kesehatan). Anak itu ada yang baik ada yang nakal. Tapi yang nakal itu sudah mengakui. Bagaimanapun juga ya anak. Kedepan jangan sampai terjadi seperti itu lagi, karena itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," ucap Zaenal.

Zaenal menegaskan, diinformasikan kepada masyarakat dan terutama yang saat ini bekerja di RS Mitra Keluarga, bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja.

Berita yang beredar, bahwa 50 persen pekerja yang ada di RS Mitra Keluarga akan diputus kerja. "Berita itu kita tegaskan tidak benar alias bohong," tegas Zaenal.

Lebih lanjut Zaenal mengatakan bagi masyarakat dengan pasien umum artinya bukan dari BPJS, pasien dengan asuransi, atau jaminan kesehatan lain masih bisa diakses di RS Mitra Keluarga.

"Artinya tidak ada penutupan atau pencabutan, tetap berjalan seperti biasa, hanya karena ada terjadi kecurangan maka dengan PMK Nomor 16 Tahun 2019 apabila terjadi kecurangan secara sepihak maka dihentikan atau off," tutup Zaenal.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut