AKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenakan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia per 1 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dengan ditetapkannya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun dalam Pasal 2 PMK 68/2022 disebutkan, PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan besaran pajak kripto atau tarif PPN kripto berbeda-beda untuk masing-masing penyerahan barang dan jasa kena pajak. Terkait PPN penjualan kripto, penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto yang terkena PPN adalah: Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat; Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Sementara berdasarkan Pasal 5 aturan tersebut, PPN terutang atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni:
Sebesar 1 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; atau Sebesar 2 persen dari tarif pajak pertambahan nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Selanjutnya, ada ketentuan berbeda berlaku terhadap PPN atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto.
Di dalam Pasal 12 aturan tersebut dijelaskan, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau Dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer, aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
Adapun besaran pajak kripto atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik adalah: Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud berupa penggantian yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diteruskan kepada penambang aset kripto.
Tak hanya itu saja, PPN juga akan dikenakan atas penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto. PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
Editor : Miftahudin