get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Sampai Hangus! BLT Kesra Rp900 Ribu Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2025

Mengenal Pidana Kerja Sosial, Resmi Berlaku Januari 2026: Alternatif Hukuman Baru dalam KUHP Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:29 WIB
header img
Hukuman pidana kerja sosial akan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Foto: Ilustrasi

TEGAL, iNewsTegal.id - Pemerintah memastikan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang merupakan pembaruan total sistem hukum pidana nasional.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan bahwa pidana kerja sosial kini resmi menjadi bagian dari pidana pokok dalam KUHP baru dan akan diterapkan sebagai alternatif hukuman selain penjara dan denda. Hukuman ini dirancang untuk memprioritaskan kontribusi sosial dan reintegrasi pelaku ke masyarakat, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman ringan. 

Dalam ketentuan terbaru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda ringan, dan hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah jam kerja sosial yang harus dijalani oleh pelaku. 

Pelaksanaan pidana kerja sosial akan diawasi oleh jaksa dan pembimbing kemasyarakatan, dengan beragam lokasi kerja sosial yang ditentukan sesuai kebutuhan dan kondisi setempat, seperti di panti sosial, sekolah, rumah sakit, maupun lembaga publik lain yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Langkah ini dipandang sebagai upaya reformasi pemidanaan yang lebih humanis, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi balik kepada masyarakat tanpa harus menjalani hukuman penjara secara langsung. 

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut