BANDUNG, iNews.id - Ceramah Habib Bahar bin Smith di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu, disebut oleh jaksa penuh dengan berita bohong atau hoaks. Karenanya, ceramah seperti itu bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2007.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengatakan, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah baik secara offline maupun online melalui media sosial.
Dalam fatwa tersebut, terdapat lima hal yang diharamkan bagi seorang muslim dalam bermuamalah. Berikut lima larangan dalam bermuamalah baik offline maupun online:
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku agama ras dan antargolongan
3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang melarang secara syar'i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Ceramah Habib Bahar tersebut direkam penonton Tatan Rustandi. Tatan yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengunggah video tersebut ke akun YouTube bernama Tatan Rustandi Channel dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH' berdurasi total 50 menit 12 detik.
JPU mengatakan, terdapat tiga bagian dalam video ceramah Habib Bahar itu berisi hoaks. Bagian pertama pada menit 10.00 hingga menit 11.32. Pada bagian tersebut, Bahar berceramah dengan menyinggung Habib Rizieq Shihab, cucu Rasullullah Muhammad SAW yang ditangkap dan dipenjara gegara menyelenggarakan maulid nabi.
"Ada salah satu dari anak cucu Rasullullah yang dimana beliau kembali dari Mekah beliau bikin acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, menganggungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib.
Di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat, beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam," kata jaksa Suharja membacakan isi ceramah Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
"Di samping itu banyak juga ulama-ulama yang lain membuat maulid, para ustad, para kiayi, habaib, banyak yang membuat maulid salah satunya beliau (Habib Rizieq). Akan tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara-saudara. Beliau di tangkap beliau dipenjara," ujar jaksa. Bagian kedua, video ceramah Habib Bahar yang berisi hoaks, tutur JPU, di menit 11.33 hingga 12.25.
Di bagian tersebut, Habib Bahar dalam ceramahnya berisi tentang kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Habib Bahar menyebut enam laskar FPI tewas dibantai. "Enam pengawal beliau (Habib Rizieq), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara hanya karena Maulid Nabi Muhammad," tutur jaksa Suharja saat isi ceramah Habib Bahar di bagian tersebut.
Bagian ketiga dari menit 12.26 hingga 12.58. Pada bagian ini, Bahar dengan tegas dalam ceramahnya menyebutkan Habib Rizieq Shihab ditahan gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad. "Saudara-saudara demi Allah tidak ada dalam sejarah di dunia ini dari zaman Nabi Adam sampai sekarang tidak ada, tidak pernah terjadi.
Hanya terjadi di Indonesia yang negara mayoritas muslim, yang mayoritas Ahlussunnah wal jamaah, ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap, ditahan karena merayakan maulid nabi. Siapa beliau? Beliau Al Habib Rizieq bin Husein bin Syihab," ucap Suharja. Jaksa menilai isi ceramah Bahar dalam tiga bagian tersebut berisi berita bohong atau hoaks. Sebab, berdasarkan fakta, Habib Rizieq diadili dan ditahan bukan karena memperingati Maulid Nabi Muhammad.
"Padahal fakta yang sebenarnya Al Habib Rizieq Shihab dihukum bukan karena memperingati maulid nabi Muhammad SAW akan tetapi Al Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran Prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," ujar jaksa. Begitu pun soal kematian enam laskar FPI. Jaksa menilai pernyataan Bahar bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya. Enam laskar FPI tersebut meninggal dunia bukan karena dibantai. Jaksa menuturkan, dari hasil visum tidak ada luka luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti dan kemaluannya dibakar.
Bahwa terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
Editor : Miftahudin