KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (
KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional enam perusahaan yang telah melakukan pemanfaatan ruang laut di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu dan Kamis tanggal 1 dan 2 April 2026.Penindakan tegas dilakukan lantaran keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektar tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)."Ini bukti nyata negara hadir. Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono yang akrab di sapa Ipunk kepada awak media, Kamis (2/4/2026).Ipung menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT SMU (0,46 ha), PT TTM (0,12 ha), PT TSU (0,47 ha), PT CBS (0,06 ha), dan CV DA (1,35). Sedangkan, 1 (satu) perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV. PPU (1,29 ha).Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Meski bertindak tegas, Ipunk menampik bahwa penertiban ini akan mematikan usaha. Langkah ini justru merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan terjadi lebih parah."Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," imbuhnya.Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau ketat keenam lokasi pasca penyegelan. Sumono memberikan ultimatum keras kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa tindakan tegas terhadap segala bentuk pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai peraturan merupakan langkah mutlak guna mewujudkan Ekonomi Biru yang berkelanjutan.
Editor : Rebecca