get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Muscab Kota Tegal, Ida Fauziyah Targetkan Kursi PKB Naik 100 Persen

Perluasan PPN Tegalsari Kota Tegal Jadi Prioritas, Kelompok Pengolah Ikan Asin Resah

Rabu, 08 April 2026 | 21:40 WIB
header img
Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta Kota Tegal. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNews Tegal.id - Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriono SE, MM merencanakan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tegalsari Kota Tegal menjadi prioritas di Tahun 2026 ini.

Disisi lain, Kelompok Pengolah Ikan Asin Resah Cahaya Semesta Kota Tegal yang menempati Blok J seluas 5 Hektar di sekitar Pelabuhan mengaku resah.

Ketua Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta Kota Tegal, H Faturohman (53) kepada sejumlah awak media, Rabu (08/04/2026) menyampaikan, perluasan dermaga PPN Tegalsari atau perluasan kapasitas PPN Tegalsari agar berhati-hati dengan mempertimbangkan stakeholder penyangga aktivitas perikanan.

Areal yang selalu terancam untuk menjadi sasaran perluasan diantaranya blok J, jika perluasan mengarah ke arah timur. "Padahal Blok J merupakan kawasan penyangga hasil perikanan," kata Faturohman.

Dijelaskan area Blok J ini terdapat para perajin ikan asin tradisional dengan serapan sekitar ribuan tenaga kerja. Sedangkan arah perluasan dermaga dapat saja mengarah ke barat ataupun ke utara. Ke area yang tidak padat dengan aktivitas penyangga perikanan.

Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta sangat berharap bahwa Blok J jangan lagi dimasukan ke areal yang terancam perluasan. "Sebab areal Blok J sendiri merupakan hasil jerih payah mandiri para pengolah ikan asin sejak kawasan PPP Tegalsari dibangun pada zaman Presiden Megawati," ujarnya.

Sementara Penasehat Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta Kota Tegal, H Gunaryo (54) menambahkan, Blok J merupakan hasil relokasi karena kawasan asli para pengolah ikan asin Cahaya Semesta diambil untuk perluasan Co Fish Project PPP Tegalsari pada Tahun 2004 silam.

Harapan Kelompok Cahaya Semesta kata Gunaryo adalah Status Blok J pengelolan dikembalikan sebagai aset Pemkot dan dikecualikan dari perluasan PPN Tegalsari. "Sehingga para perajin ikan asin tidak was-was terhadap ancaman penggusuran lahan," terang Gunaryo.

Gunaryo menegaskan, pihaknya tidak menolak pengembangan PPN Tegalsari Kota Tegal tapi, jangan mematikan steak holder perikanan yang ada. Sebelumnya PPP Tegalsari dibawah kewenangan Provinsi Jawa Tengah, sekarang menjadi PPN dibawah kewenangan Pemerintah Pusat. "Kami tidak ingin pengembangan PPN Tegalsari mematikan pengusaha ikan asin yang ada," harapnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut