Badan Aspirasi Masyarakat DPR Sidak Soal Car Free Night Alun-alun Kota Tegal
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal kebijakan Car Free Night (CFN) di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jumat (10/4/2026).
Sidak dipimpin Ketua Badan BAM DPR, Ahmad Heryawan (Aher) bersama Sekretaris BAM DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu SH, Anggota DPR RI Dr Ir Harris Turino Kurniawan Ketua DPC PDIP Kota Tegal H Edi Supriono, dan sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari didampingi Ketua Paguyuban Pedagang Alun-alun Kota Tegal (P2KAT) Anis Yuslam Dahda.
Sidak BAM DPR menindaklanjuti keluhan pedagang, toko di sekitar wilayah Alun-alun dan Jalan Pancasila mengalami penurunan omzet akibat kebijakan car free night tiap sabtu malam. Kebijakan tersebut dinilai turunkan omzet dan didorong untuk dikaji ulang agar tidak merugikan pelaku usaha.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Aher mengatakan, sidak dilakukan untuk mencocokkan aduan pedagang yang sebelumnya disampaikan ke DPR dengan kondisi di lapangan.
“Kami sudah menerima aspirasi dari rekan-rekan pedagang. Hari ini kami lihat langsung kondisinya. Ini akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kota Tegal agar kebijakan CFN bisa dikaji ulang,” kata Aher.
Menurut Aher, penerapan CFN sepanjang sekitar dua kilometer justru berdampak pada menurunnya aktivitas pengunjung. Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami penurunan pendapatan sejak kebijakan tersebut diberlakukan. Aher memahami tujuan CFN untuk memberikan ruang aman bagi pejalan kaki serta mengurangi kemacetan. Namun, dengan kondisi jalan yang dinilai cukup lebar dan adanya kantong parkir, Aher menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi.
“Seharusnya kebijakan seperti ini bisa mendorong ekonomi. Kalau justru menurunkan, tentu perlu ditinjau ulang, bahkan bisa dibatalkan,” ujar Aher.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari menambahkan, Sebenarnya kalau mau penataan malam minggu (Car Free Night ) kalau mau serius ya tidak perlu tutup akses masuk ke Alun-alun. "Ada tempat parkir yang memadai untuk wajib parkir diawasi dengan ketegasan dan kedispilinan dari petugas Satpol PP yang jumlahnya cukup banyak," kata Sutari.
Menurut Sutari, agar tidak terlalu merugikan pedagang kawasan Alun-alun penutupannya jam 18.30 Wib atau setelah waktu maghrib sehingga pada saat jam 17.30 WIB mnjelang magrib penghuni kawasan Alun-alun juga masih bisa ke Masjid dan tidak mengganggu orang. Setelah itu bisa dilakukan pemberitahuan kepada seluruh pengguna jalan yang ada di kawasan Alun-alun. Bagi yang memarkirkan kendaraan di kawasan itu agar bisa memindahkan kendaraanya keluar dari kawasan Alun-alun, karena pelaksanaan pemberlakuan CFN akan segera di lakukan.
Editor : Rebecca