get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilbup Warga Tegal Diimbau Tidak Terikat Sumbangan

THR Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Selasa, 12 April 2022 | 17:24 WIB
header img
Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Pemerintah mewajibkan bagi semua perusahaan untuk memberikan paling lambat H-7Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja/buruh. 

Hal itu merujuk surat edaran MenterI Ketenagakerjaan (Menaker) terkait THR, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan untuk pekerja tersebut.

Untuk menyiapkan ketentuan pembayaran THR, saat ini Pemkab Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes tengah menyusun surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing perusahaan. 

Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, THR harus diberikan kepada para pekerja atau buruh di Brebes paling lambat H-7 sebelum Lebaran. THR ini harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh pihak perusahaan. 

"Kalau ada perusahaan yang mencoba memberikan THR dengan cara dicicil atau dalam waktu lebih dari H-7, kami minta para pekerja segara mengadukan ke kami," ujarnya, Senin (11/4/2022). 

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor: M/1/HK.04/V/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Perhitungannya ialah masa kerja kali satu bulan upah dibagi 12 bulan. 

"Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.  Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," demikian bunyi surat edaran tersebut. 

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, lanjut Kadisnaker, pemerintah juga mendorong perusahaan agar membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang mampu, dihimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR. 

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum untuk THR," pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut