SLAWI, iNews.id - Polres Tegal akhirnya menetapkan 2 tersangka terkait kasus perang sarung berujung maut yang terjadi di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Minggu (10/04/2022) dinihari lalu.
Keduanya yakni MAA (24) dan BAF (20) warga Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Diketahui sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Soesilo Slawi, namun akhirnya meninggal pada Minggu (10/04/2022) malam.
Korban yakni bernama Catur Setiawan (18) warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi yang juga merupakan pelajar SMKN 2 Slawi.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, peristiwa bermula adanya kesepakatan perang sarung antar dua kelompok pemuda pada Sabtu (9/4/2022) pukul 23.00 WIB, kedua kelompok sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun, karena banyaknya patroli polisi, kedua kelompok yang sudah bersiap, kembali ke tempat masing-masing," ujarnya saat pers conference, di mapolres Selasa (12/4/2022) sore.
Keduanya, lanjut Kapolres, sepakat untuk kembali bertemu di lokasi untuk perang sarung pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Setelah kedua kelompok bertemu, terjadilah aksi perang sarung selama 15 menit.
"Setelah itu, kedua kelompok akhirnya kembali usai melakukan perang sarung selama 15 menit," katanya.
Arie mengatakan, korban yakni Catur Setiawan kembali ke tempat sebelumnya lantaran ingin mencari sarungnya yanh ketinggalan di TKP. Di lokasi dirinya bertemu dengan salah satu saksi dan terjadi keributan antara keduanya.
"Melihat itu, salah satu tersangka mendorong korban sebanyak 2 kali hingga korban hampir terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka lainnya langsung berlari ke arah korban dan memukulnya menggunakan tangan hingga terjauth," katanya
Saat terjatuh itulah, ungkap Kapolres, kepala korban membentur aspal sehingga mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Melihat kejadian itu, rekan korban selanjutnya membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada Minggu (10/4/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi, kasus ini bukan langsung karena perang sarung tetapi imbasnya. Karena perang sarungnya sudah selesai," pungkasnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 huruf e dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Miftahudin