get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Negeri Kota Tegal Tetapkan Dua Karyawan Bank Status Tersangka Korupsi

Kejakasaan Periksa 20 Orang Soal Cinderamata Cincin Emas di Lingkungan Pemkot Tegal

Selasa, 14 Juli 2026 | 22:31 WIB
header img
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Andie Wicaksono memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di kantornya. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah memeriksa sedikitnya 20 orang terkait cinderamata berupa cincin emas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang purna tugas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tegal membenarkan hal tersebut. "Ya, sementara ini sudah ada 21 orang yang telah diperiksa terkait cinderamata cincin emas untuk ASN yang purna tugas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Andie Wicaksono di Kantornya, Selasa (14/7/2026).

Pemerikasaan pengadaan souvenir (cinderamata) cincin emas bagi ASN yang purna tugas di lingkungan Pemkot Tegal kata Andie khususnya pengadaan di Tahun 2020 dan 2021.

"Untuk proses pemeriksaan sudah satu bulan. Saat ini pemeriksaan sudah masuk pada tahap penyidikan dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya," terang Andie.

Andie menjelaskan, nilai nominal cindera mata cincin emas seberat 5 Gram untuk ASN yang purna tugas dikisaran Rp.2,5 juta hingga Rp.8 juta. "Untuk penetapan tersangka kita masih melakukan pendalaman dan siapa-siapa yang akan bertanggungjawab terhadap pengadaan souvenir," ujarnya.

Dari 20 yang telah diperiksa sebagian besar sudah purna tugas sebagai saksi. Disampaikan, yang mempunyai kegiatan pengadaan souvenir cincin emas terhadap ASN yang purna tugas adalah Bagian Kepegawaian.

"Kami mohon doa dari teman-teman agar kegiatan ini berjalan dengan lancar," ujar Andi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita menambahkan pihaknya tetap mengedepankan praduka tak bersalah. "Kita melaksanakan penyidikan sesuai SOP dan aturan nanti lihat seperti apa perkembangannya," ucap Mawang Ditha.

Mawang Ditha mengimbau untuk hati-hati. "Biasanya kalau ada ramai begini ada yang memanfaatkan keadaan, mengatasnamakan, meras, mencari keuntungan sendiri atau menakut-nakuti mohon kiranya untuk diwaspadai," pinta Mawang Ditha.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistiyantono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan bicara banyak, irit bicara. "Ga ngerti," singkat Agus usai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPRD Kota Tegal tentang penyampaian, penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025 di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Selasa (14/7/2026) sore.

Souvenir cincin emas seberat 5 gram merupakan bentuk penghargaan yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal sebagai cinderamata bagi ASN Pemerintah Kota Tegal yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut