get app
inews
Aa Text
Read Next : Biliar-Cafe 101 Kota Tegal Bagi Kebahagiaan Santuni Anak Yatim Piatu

Kejaksaan Negeri Kota Tegal Tetapkan Dua Karyawan Bank Status Tersangka Korupsi

Senin, 03 November 2025 | 21:40 WIB
header img
Kedua tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah menetapkan dua orang pegawai Bank NF dan AZ menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan kedua tersangka disampaikan melalui konferensi pers oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin, (3/11/2025) sore.

Saat konferensi pers Kajari Kota Tegal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yendri Aidil Fiftha, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Bapak Tegar Mawang Dhita, SH, MH, Kepala Seksi Pidana Umum Gigih Juang Dhita SH, MH, serta Kepala Seksi PABB Baladhika Surengpati SH, MH.

Konferensi pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan (fraud) pemberian kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Tegal.

Kajari Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha menjelaskan, kedua tersangka yaitu NF, selaku pejabat pemroses kredit, dan AZ, selaku debitur, diduga bekerja sama mengajukan kredit menggunakan dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Pegawai, Slip Gaji, dan Surat Rekomendasi Atasan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut