JAKARTA, iNews.id - Ivan Gunawan mendapatkan nilai kontrak senilai Rp1 miliar dari Aplikasi DNA Pro. Namun, dia membalikan uang tersebut ke penyidik Bareskrim senilai Rp921,7 juta.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan pengembalian uang dari Ivan Gunawan tersebut dijadikan barang bukti terkait penyidikan perkara DNA Pro.
"Fee ini adalah dijadikan barang bukti untuk disita penyidik. Namun dari fee Rp1,09 miliar yang dikembalikan sebesar ke penyidik disita dan barbuk sebanyak Rp 921,7 juta," kata Gatot Repli Handoko, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Gatot, Ivan Gunawan tidak bulat mengembalikan uang kontrak tersebut lantaran telah dipotong untuk kebutuhan pembukaan akun di Aplikasi DNA Pro.
"Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA pro buka akun," ujar Gatot.
Editor : Miftahudin