Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Seorang pengusaha tempat hiburan Kota Tegal Tresno Sulistyo alias Cempa, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal divonis 1 bulan, 15 hari. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 9 bulan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Rina Sulastri Jennywati dengan hakim anggota Rizqa Yunia dan Hery Cahyono secara bergantian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (2/9/2026).
Atas putusan tersebut pihak terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad tidak puas atas vonis tersebut dan menyatakan banding. JPU memilih bandung karena tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) agar perkaranya diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi (Pengadilan Tinggi).
Pihak JPU menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan serta berbeda signifikan dari tuntutan awal.
JPU Reza Fikri Muhammad mengungkapkan bahwa pihak penuntut sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan bulan penjara. "Ya bicara relevan itu beda, beda pendapat menurut hakim dan menurut kami ya. Kalau kami kan tuntutannya 9 bulan," kata Reza usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa jarak vonis yang lebih dari sepertiga tuntutan membuat kejaksaan mengambil langkah hukum lanjutan. "Secara SOP makanya kita kan wajib banding," tambahnya.
Reza menjelaskan bahwa sikap awal saat dipersidangan menyatakan pikir-pikir yang diambil di dalam ruang sidang merupakan prosedur resmi yang berlaku bagi para pihak dalam hukum acara. Sikap tersebut diambil guna memberikan ruang konsultasi serta meminta arahan dari jajaran pimpinan kejaksaan.
"Para pihak baik terdakwa maupun penuntut umum itu mempunyai tiga sikap. Yang pertama sikap menerima, sikap pikir-pikir, atau sikap langsung menyatakan banding. Nah, kenapa kok saya tadi pikir-pikir? Karena di kami SOP-nya kan bisa menyatakan pikir-pikir, kemudian minta petunjuk kepada atasan," terang Reza.
Setelah berkonsultasi, pimpinan kejaksaan menyetujui langkah tersebut dan menyatakan sependapat untuk mengajukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim. "Makanya kemudian atas petunjuk itu saya sudah menyatakan banding melalui aplikasi e-Berpadu. Sudah banding tadi jam 2-an," kata Reza.
Pasca pengajuan resmi melalui e-Berpadu, penanganan perkara ini secara otomatis beralih ke Pengadilan Tinggi (PT). Pihak JPU saat ini tengah merampungkan berkas administrasi pendukung untuk memperkuat argumen hukum mereka di tingkat banding. "Iya, kita buat memori banding. Seperti itu," tutur Reza.
Ia menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang penuh dalam memeriksa kembali perkara ini, baik melalui pemeriksaan berkas maupun persidangan ulang jika diperlukan. "Di PT ya, mengadili PT. Jadi PT itu punya kewenangan di KUHAP sekarang boleh memanggil lagi bilamana kok dirasa mungkin ada yang kurang, itu dipanggil lagi saksinya bisa. Tetapi tanpa memanggil saksi-saksi maupun terdakwanya itu juga bisa. Kita buat memori banding. Seperti itu," tutur Reza.
Reza menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang penuh dalam memeriksa kembali perkara ini, baik melalui pemeriksaan berkas maupun persidangan ulang jika diperlukan. "Jadi PT itu punya kewenangan di KUHAP sekarang boleh memanggil lagi bilamana kok dirasa mungkin ada yang kurang, itu dipanggil lagi saksinya bisa. Tetapi tanpa memanggil saksi-saksi maupun terdakwanya itu juga bisa," jelasnya.
Karena JPU menempuh banding maka status hukum terdakwa TS alias C belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Tinggi nantinya akan menentukan apakah akan menguatkan vonis PN Tegal, memperberat hukuman sesuai tuntutan 9 bulan JPU, atau menetapkan putusan lain.
Editor : Rebecca