Logo Network
Network

Polres Tegal Kota Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Handphone 

Petra Akbar
.
Rabu, 27 April 2022 | 07:28 WIB
Polres Tegal Kota Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Handphone 
Kapolres saat menunjukan HP yang dicuri tersangka (Foto: Petra Akbar)

KOTA TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota berhasil bekuk 2 pelaku pencurian Handphone di 2 tempat berbeda, bahakan 1 dari 2 tersangka merupakan residivis yang biasa melakukan tindak kejahatan serupa.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka pertama yakni Edi Susanto (38) merupakan warga Desa Limbangan Kulon, Kec/Kabupaten Brebes. Tersangka melancarkan aksinya dengan mencuri HP jenis Samsung A70 warna hitam di salah satu kantor expedisi paket yang ada di Kecamatan Tegal Selatan.

"Saat itu korban yang merupakan karyawan expedisi sedang tertidur,kemudian pelaku menyelinap masuk kedalam kantor tersebut dan kemudian mengambil HP milik korban. Pelaku berhasil diketahui identitasnya setelah petugas mendapatkan laporan dari korban dan mengecek CCTV," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (26/04/2022)

Setelah polisi melakukan pendalaman, lanjut Kapolres, ternyata pelaku merupakan residivis spesialis pencurian. polisi akhirnya berhasil bekuk pelaku berikut dengan barang buktinya.

"Atas perbuatannya korban mengakami kerugian Rp. 3 juta, sementara tersangka terancam Pasal 363 KUHPIDANA pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara tersangka kedua, ungkap Kapolres, yakni Rizal Maemudin (26) pemuda warga Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. yang melakukan aksi pencurian 3 HP di Kapal KM Cahrly di Pelabuhan Pelindo Kota Tegal. Saat itu, HP korban sedang dicharge di dalam kamar kapal, sementara korban sedang melakukan bongkar ikan.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut 3 HP hasil curian sebagai barang bukti. Atas perbuatannya Pasal 363 KUHPIDANA pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News

Bagikan Artikel Ini