TEGAL, iNews.id - Penjara ternyata tak membuat kapok Rycko Firdaus (24), warga Kecamatan/Kabupaten Brebes. Saat itu ia divonis Pengadilan Negeri Brebes lantaran kasus pencabulan dan baru bebas pada Desember tahun lalu.
Kali ini, ia terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum, Ryko dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota lantaran melakukan pemerkosaan terhadap gadis asal Kabupaten Pemalang yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) pada Sabtu (23/04/2022).
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat press rillis mengatakan, pelaku adalah warga Kelurahan Brebes, Kecamatan/Kabupaten Brebes dan juga seorang residivis kasus yang pencabulan.
"Pelaku mengincar korbannya melalui media sosial," ujarnya, Selasa (26/04/2022).
Pelaku ini, lanjut Kapolres, dibekuk pada Sabtu (23/04/2022) setelah Satreskrim menyelidiki laporan korban. Pelaku melakukan aksi jahatnya pada Selasa (19/04/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Taman Bung Karno, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Editor : Miftahudin