get app
inews
Aa Text
Read Next : Video 208 Napi di Lapas Brebes Dapat Remisi

Dapat Remisi Lebaran, 182 Napi Lapas Brebes Bebas

Senin, 02 Mei 2022 | 18:51 WIB
header img
Kalapas Brebes saat memberikan SK bebas (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Berbagi kebahagian di hari raya Idul Fitri, Lapas kelas llB Brebes memberikan 182 remisi khusus hari raya bagi Narapida. Senin (02/04/2022). Dengan begitu mereka bisa berkumpul kembali di moment bahagia saat ini.

Sebelum memberikan remisi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes menggelar Sholat Idul Fitri 1443 H di Aula Lapas Kelas IIB Brebes yang berjalan khidmat, tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Lapas Brebes, Isnawan menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Menkumham juga menyampaikan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku Narapidana yang ditunjukan ketika menjalani masa pidana di Lapas/Rutan/LPKA diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri.

Pihaknya juga meminta agar terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Selain itu ucapan terima kasih dan penghargaan juga beliau sampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.

Tak lupa Kalapas juga sebagai perwakilan petugas menyampaikan Minal Aidzin Wal Faidzin mohon maaf lahir batin semoga kita semua kembali ke fitrahnya masing masing, dan tidak lupa semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir.

Sementara Oky Trisna Hananto Kasubsie Registrasi dan Bimkemas menyatakan, sebanyak 182 narapidana Lapas Brebes yang beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan Islam (Idul Fitri 1443 H). Seluruh narapidana yang mendapat remisi ini dinilai telah memenuhi syarat admnistrasi dan subtantif sesuai permen yang berlaku dengan tidak ada diskriminasi dan tidak pungutan apapun alias “GRATIS”.

"Adapun rincian besaran remisinya, 45 orang mendapat remisi 15 hari, 118 orang mendapat remisi 1 bulan, 18 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan RK II alias langsung bebas," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut