JAKARTA, iNews.id - Adan mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tahukah anda berapa besaran gajinya?
Smentara PPPK dianggap sama saja dengan pegawai honorer yang memiliki keahlian khusus dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS dan tidak menerima tunjangan pensiun.
Karena dikontrak berdasarkan keahlian khusus, maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PemenpanRB) Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.
Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI. Berdasarkan Permenpan Nomor 72 Tahun 2020, untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX. Lantas berapa gaji PPPK untuk S1 dan tunjangannya?
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, besaran gaji PPPK untuk S1 berkisar antara Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000 sesuai masa kerja. Golongan IX yang diisi oleh PPPK untuk S1 memiliki gaji minimal Rp2.966.500 untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan gaji maksimal untuk golongan IX yang diisi oleh PPPK untuk S1 adalah Rp 4.872.000, dengan masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun. Meski gaji PPPK untuk S1 tidak sampai Rp5 juta, namun mereka berhak mendapat berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS dengan golongan yang sama.
Besaran tunjangan yang diperoleh PPPK juga tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, yang menyebut WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Apa saja tunjangan yang didapatkan PPPK?
1. Tunjangan keluarga
- suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok - anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan pangan/beras
Diberikan dalam bentuk beras atau tunai setara 10 kilogram untuk setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak)
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sama dengan PNS, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Demikian informasi berapa besar gaji PPPK untuk S1 beserta tunjangannya. Semoga bermanfaat.
Editor : Miftahudin