get app
inews
Aa Text
Read Next : Perolehan Suara Paslon Bupati-Wakil Bupati Tegal Nomor 02 Ischak-Kholid Melejit

Waspada! OJK Sebut Pinjaman Online Ilegal Kembali Bermunculan

Senin, 23 Mei 2022 | 17:28 WIB
header img
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (ist).

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal selama April 2022. Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 7 entitas investasi bodong.  

Terkait temuan tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online.   

Dia menjelaskan, dengan temuan 100 pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.  

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022). 

Lanjut dia, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.  

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut