get app
inews
Aa Read Next : 10 Istilah Dunia Ojek Online, Ada Tuyul yang Menguntungkan

Pesta Narkoba di Brebes, Polisi Bekuk Ojol dan Pemandu Lagu

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:21 WIB
header img
Pelaku saat dihadapan penyidik. (Foto:Petra Akbar).

BREBES, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes menggerebek pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Gandasuli, Kecamatan/Kabupaten Brebes. Jumat (13/05/2022). Hasilnya, 3 pemakai sabu dibekuk petugas.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, atas laporan dari warga tentang adanya pesta narkoba, pihaknya langsung menggerebek lokasi pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Gandasuli, Kecamatan/Kabupaten Brebes.

"Hasilnya 3 orang yang diduga sedang berpesta Narkotika jenis sabu di salah satu rumah masuk Kelurahan Gandasuli Kecamatan/Kabupaten Brebes berhasil kami amankan," ujarsnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/05/2022).

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Aris, dari ketiga terduga pelaku tersebut mereka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut yaitu milik salah satu terduga pelaku Rifqi Aminudin (42)alias Iip yang merupakan warga setempat.

"Sementara dua pelaku lain yakni Bambang Guntoro alias Klantung (39) wargaJl. Sunan Gunung Jati Rt 05 Rw 03 Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan/Kabupaten Brebes yang berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) dan satu lainnya Citra Dewi Sri (32) warga Kota Bandung yang berprofesi sebagai pemandu lagu," ungkapnya.

Dari penggrebekan tersebut, kata Aris, pihaknya berhasil mengamankan 1 buah bungkus rokok Gudang garam filter yang didalamnya berisi 1 paket berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah bungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisi 2 paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu,1 pak plastik klip kecil ukuran 4x6.

Selain itu, ada juga 1 set bong alat hisap sabu. Saat ini ke 3 pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes.

"Ke 3 nya terancam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut