JAKARTA, iNews.id - Atas dugaan penyalahgunaan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat, Andrie Bayuajie diciduk petagus kepolisian. Mengejutkannya, AB telah mengonsumsi obat tersebut sejak tahun 2017.
"Menurut pengakuan saudara Andrie, mengakui mengonsumsi barbuk (barang bukti) itu untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak tahun 2017-2018 saat melakukan pengobatan (ke Dokter)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Selanjutnya, sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022, AB membeli obat tersebut secara online lantaran tanpa resep dokter di apotek.
"Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan (transaksi) yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," tuturnya.
Zulpan menyebut, alasan AB mengonsumsi obat tersebut untuk menangkan diri. Adapun, AB telah mengonsumsi pil tersebut sebanyak 12 kali.
"Hasil tes urine terhadap AB positif mengandung Benzodiazepine," katanya.
Atas perbuatannya, AB disangkakan dengan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Miftahudin