get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Anggota Polantas Polres Brebes Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Gorden

Polisi Tetapkan Tersangka Seorang Petinggi Khilafatul Muslimin Brebes dan Dua Anggotanya

Senin, 06 Juni 2022 | 20:17 WIB
header img
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat menunjukan Barang Bukti. (Foto:Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Polres Brebes tetapkan seorang tersangka petinggi Jemaah Khilafatul Muslimin dan 2 orang anggotanya terkait kasus kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat pers rilis di halaman Polres Brebes. Senin (6/6/2022) petang.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku Pimpinan Cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.

Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet/selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan/ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

“Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah,” ujarnya.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke Polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolres, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut