MAKASSAR, iNews.id - Dua tersangka kasus pembuangan janin di kotak makan, di depan sebuah indekos di Makassar menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tes DNA di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.
Tes ini untuk memastikan 7 janin tersebut apakah hasil hubungan gelap mereka, sekaligus memeriksa psikologisnya.
Kedua tersangka masing-masing perempuan berinisal NM (29) dan kekasihnya SM (30). Saat interogasi polisi, kedua tersangka memberikan pernyataan yang berbeda soal berapa kali melakukan aborsi.
Tersangka NM mengaku 7 kali aborsi hasil hubungannya dengan SM. Sementara SM hanya mengakui 4 kali aborsi bersama NM.
"Saat ini sudah berlangsung pemeriksan kejiwaan di Dokkes Polda Sulsel. Jadi mohon waktunya. Sekalian pengambilan sampel DNA. Baik dari tersangka laki-laki maupun perempuan dan ketujuh janinnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan mereka.
"Dari pengamatan kami, keduanya sehat dan siap dilakukan tes pemeriksaan kejiwaan. Tes tergantung dari kondisi yang diperiksa," katanya.
Sejauh ini, SM disebut masih tetap konsisten dengan pernyataan sebelumnya jika dia aborsi bersama NM hanya 4 kali. Dalam melakukan hal tersebut, dia mengakui tak ada ancaman maupun kekerasan sama sekali. Baik
"Keduanya sama-sama sepakat memutuskan untuk aborsi. Termasuk menyimpan janinnya dalam boks makanan sampai mereka akan menikah namun tak terlaksana," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Reonald juga menyampaikan ada fakta lain yang masih butuh pendalaman sebab dari hasil keterangan kedua tersangka berbeda. NM mengakui usia janinnya saat digugurkan baru berumur sekitar 2 bulan, sedangkan SM mengaku sudah berusia 4 bulan.
"Menurut perempuan, yang pertama itu 2 setengah bulan. Kalau yang laki-laki bilang 4 bulan. Itu juga bedanya. Karena menurut laki-laki, katanya yang diaborsi pertama itu agak besar. Sementara yang perempuan bilang 2 setengah bulan," ucapnya.
Dalam kasus ini disebut sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni orang-orang yang mengetahui dan kenal dengan kedua tersangka, salah satunya pemilik kos.
Diketahui, dalam melakukan aborsi, pelaku disebut menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin. Apalagi NM disebut punya pengalaman terkait medis sebab pernah kuliah jurusan farmasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Miftahudin