JAKARTA, iNews.id - Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengembangkan 5 orang tersangka Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, ke 5 tersangka tersebut ternyata mengola sedikitnya 43 aplikasi Pinjol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut 5 tersangka itu berinisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS.
"Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43, di antara 43 yaitu Danamu, Pundi Cepat, Dompet Selebriti, Pinjaman Tepuk, Dompet Mas dan sebagainya. Ada 43 yang dikelola. Semuanya tidak terdaftar di OJK," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022).
Para tersangka menagih secara online dengan intimidasi seperti menggunakan kata-kata ancaman, termasuk akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Aliansyah Lubis mengatakan para tersangka beroperasi tidak di gedung perkantoran, melainkan di rumah. Oleh karena itu, penangkapan tidak dilakukan secara besar-besaran seperti sebelum-sebelumnya.
"Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung, tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu," ujar dia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait