Pada tahun 2009, biduk rumah tangga Santi dan Sabar mulai bermasalah. Hubungan mereka mulai tidak harmonis dan penuh dengan pertengkaran. Kondisi itu membuat Santi jarang pulang ke rumah.
Belakangan diketahui ketidak harmonisan itu dipicu perbuatan Santi yang mulai main gila dengan pria lain, bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.
Meski biduk rumah tangganya tak harmonis dan sang istri jarang pulang, Sabar tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada Santi. Tak sedikit, setiap bulannya Sabar memberikan uang hingga Rp65 juta kepada Santi.
Ia pun mencoba mempertahankan pernikahannya dengan menasehati sang istri.
Namun, bukannya mengikuti nasehat suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasehati. Dia bahkan beberapa kali coba menganiaya sang suami. "Setiap saya nasehati, dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut, Jumat (17/6/2022).
Kemudian, pada tahun 2015, ternyata Santi menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan ia juga berpindah agama. Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi, pada awal tahun 2022.
Karena merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," pungkasnya.
Keduanya dipersangkakan melanggar KUHP yang mengatur tentang pernikahan. Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait