PANDEGLANG, iNews.id - A (50) warga Desa Pari, Mandalawangi, Pandeglang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran sudah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua bocah di bawah umur.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus mengajak korban untuk berziarah sembari melakukan ritual tertentu dan juga diberi ramuan tertentu.
Dari serangkaian cerita korban dan juga pemeriksaan pria cabul tersebut, polisi mendapatkan kronologi kejadian. Selepas Maghrib, 6 Juni 2022, A mengajak L dan M untuk berziarah di Sumur Cililitan.
Sesampainya di lokasi A menggelar ritual dengan segala mantranya. Dengan cara begitu, L dan M terperdaya. L dan M mengikuti apa yang diperintahkan A untuk melepas seluruh pakaian dan hanya mengenakan sarung saja.
Untuk mengumbar nafsu bejadnya, A memberikan ramuan minuman. Tak berselang lama, dua bocah SMP langsung pingsan. Pada saat itulah A berbuat jahat terkutuknya.
Rupanya aksi A ini tidak berhenti di situ saja dan berlanjut lagi di tengah malam. Pada pukul 23.00, saat dalam perjalanan pulang, A kembali menjalankan aksi bejad.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait