AMBON, iNews.id - Berawal dari adanya dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuannya, seorang ayah di Ambon langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dari Polresta Ambon. Dari hasil pemeriksaan ternyata ayahnya lah yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri.
Tidak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengamankan ayah korban dan ditetapkan sebagai tersangka.
Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka berinisial B (39) merupakan ayah kandung korban. Dia awalnya sempat melaporkan pelaku berinisial QR atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya.
"Awalnya B ini mendatangi Mapolresta melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka OR," ujar Moyo Utomo, Rabu (7/7/2022).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sang ayah juga diduga pernah memerkosa korban.
Menurutnya, polisi awalnya menangkap tersangka OR Jumat (1/7/2022). Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/317/VII/2022/MALUKU/Resta Ambon tanggal 1 Juli 2022.
"Setelah memeriksa pelaku, saksi, dan korban, terungkap kalau pelapor juga telah melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.
Personel gabungan Unit Buru Sergap dan PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon kemudian menangkap pelapor.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 KUHP.
Diketahui, awalnya tersangka OR berkenalan dengan korban pada 27 Juni 2022. Dia mengajaknya berpacaran kemudian membawanya ke sebuah penginapan di kawasan Wayame-Ambon. Di tempat tersebut diduga korban dicabuli.
BACA JUGA
Jadi Model Konten Porno Demi Raup Untung Rp30 Juta Per Bulan, ini Tampang SN
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait