SERANG, iNews.id - Karangan bunga yang bertuliskan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian membanjiri halaman Mapolresta Serang Kota, Jumat (24/6/2022), karangan bunga yang datang dari berbagai kalangan masyarakat juga menjadi perhatian warga masyarakat yang kebetulan tengah berada di Mapolresta.
Kasus Nikta Mirzani, telah memasuki babak baru, setelah Kejari Serang, menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota diwajibkan segera menyerahkan berkas perkara.
BACA JUGA :
Keluhkan Sesak Nafas, Korban Bullying di Brebes Kembali Dilarikan ke RSUD Brebes
Kasus dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE tersebut, berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota, oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sempat sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, dengan status sebagai saksi. Kala itu, Nikita Mirzani diperiksa selama empat jam. Selang beberapa hari usai pemeriksaan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang, mengeluarkan SPDP dan telah dikirim ke Kejari Serang.
BACA JUGA :
Saat Suami Keluar Kota, Ibu Bayangkari ini Malah Asik Ngamar dengan Perwira Polisi
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengungkapkan, telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. "Setelah satu bulan pengiriman SPDP kepada kami, penyidik berkewajiban menyerahkan berkas perkaranya atau tahap satu," tegasnya.
SPDP tersebut, diterima oleh Kejari Serang, pada 14 Juni 2022. Dalam SPDP tersebut, sudah disebutkan adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait