KPK Ingatkan DPRD dan Pemkot Tegal Soal Titik Rawan Korupsi APBD hingga PBJ

Nino Moebi
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Azril Zah. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada DPRD dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terkait Perencanaan, APBD, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada DPRD dan juga Pemerintahan Kota Tegal terkait dengan perencanaan APBD, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Azril Zah kepada sejumlah wartawan usai sosialisasi di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (14/10/2026).

Karena memang tiga hal tersebut kata Azril Zah menjadi titik rawan pada tata kelola pemerintahan daerah. "Di Kota Tegal kami memberikan banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Tegal maupun Wali Kota dan jajaran," terang Azril.

Kedatangan KPK di Kota Tegal untuk tahun ini kedua kalinya yang sebelumnya pada 23 Juni 2026 lalu. "Jadi pertama, kami melakukan pendalaman terkait dengan permasalahan yang ada di Kota Tegal, apa yang harus direkomendasikan hari ini tindak lanjutnya. Kami tanyakan ke Pemerintahan Kota Tegal," ujar Azril.

Selain itu di DPRD juga ada beberapa yang terkait dengan Pokok Pikiran (Pokir) yang sudah diperbaiki, ada yang terkait dengan hibah dan lainnya. ​Rekomendasi perbaikan terkait dengan Pokir acuannya sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa berdasarkan hasil reses memang murni usulan masyarakat.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network