KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal perempuan dinonaktifkan setelah terbukti foto ciuman dengan pria selingkuhan yang sempat viral di medsos.
"Perempuan yang sudah bersuami itu kini dinonaktifkan. Dia statusnya ASN P3K, per tanggal 29 September dinonaktifkan dari tugas sebagai Satpol," kata Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradipto, Senin (12/10/2026).
Sebelum sanksi tersebut dijatuhkan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, yakni si wanita dan pria. Pemeriksaan dilakukan oleh tim internal Satpol PP. "Tim yang memeriksa Kami bentuk tim internal dan sudah memeriksa pihak wanita maupun pelapornya, yakni suami," ungkap Budio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Budio, pihak perempuan tidak membantah mengenai adanya hubungan khusus atau perselingkuhan seperti yang beredar di media sosial. "Intinya, dia tidak membantah soal isu perselingkuhan yang tersebar di media sosial," ungkapnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus perselingkuhan ini terungkap pada Agustus lalu. Saat itu, suami si perempuan anggota Satpol PP pulang lebih cepat dari jadwal.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
