JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat kajian tentang ganja yang digunakan untuk pengobatan atau medis.
Meskipun begitu, Wapres menegaskan bahwa di dalam Alquran ganja dilarang. "Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang," tuturnya di kantor pusat MUI, Selasa (28/6/2022).
"Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," kata Wapres.
Wapres mengatakan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI nanti akan bisa menjadi pedoman oleh semua pihak salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi," kata Wapres.
Wapres juga meminta agar di dalam fatwa MUI nantinya ada klasifikasi terkait ganja terutama yang akan digunakan untuk medis.
"Saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," katanya.
BACA JUGA
6 Negara yang Melegalkan Ganja Untuk Keperluan Medis, Salah Satunya di Asia Tenggara
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait