Heboh Wacana Legalitas Ganja untuk Medis, Wapres Minta MUI Buat Kajian

Binti Mufarida
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat kajian tentang ganja yang digunakan untuk pengobatan atau medis. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat kajian tentang ganja yang digunakan untuk pengobatan atau medis

Meskipun begitu, Wapres menegaskan bahwa di dalam Alquran ganja dilarang. "Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang," tuturnya di kantor pusat MUI, Selasa (28/6/2022).

"Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," kata Wapres.

Wapres mengatakan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI nanti akan bisa menjadi pedoman oleh semua pihak salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi," kata Wapres.

Wapres juga meminta agar di dalam fatwa MUI nantinya ada klasifikasi terkait ganja terutama yang akan digunakan untuk medis.

"Saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," katanya.

BACA JUGA

6 Negara yang Melegalkan Ganja Untuk Keperluan Medis, Salah Satunya di Asia Tenggara

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network