JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memastikan kriteria untuk kendaraan roda dua dan empat baik umum dan pribadi yang berhak mendapat BBM subsidi akan diterbitkan akhir Juli 2022. Kriteria ini ditetapkan dan diterbitkan oleh pemerintah.
Adapun kriteria kendaraan penerima BBM subsidi jenis Pertalite dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul adanya ketidakjelasan kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi dalam aturan sebelumnya.
Nicke juga mengatakan, Perpres tersebut saat ini dalam proses harmonisasi di kementerian terkait.
"Proses finalisasi akan keluar bulan ini, itu pemerintah, harmonisasi antar kementerian," ujar Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.
BACA JUGA
Bejat! Bermodal Bantuan Sembako, 2 Kakek Tega Cabuli Belia 8 Tahun Hingga 16 Kali
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait