Hukum Kebiri Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Bakal Segera Diberlakukan di Thailand

Anton Suhartono
Thailand akan menerapkan hukum kebiri menggunakan zat kimia kepada pelaku kejahatan seksual. (Foto: DOK.iNews.id)

BANGKOK, iNews.id - Thailand akan menerapkan hukum kebiri menggunakan zat kimia kepada pelaku kejahatan seksual. RUU yang telah disahkan di majelis rendah pada Maret itu disetujui oleh Senat dalan sidang pada Senin (11/7/2022) malam.

Anggota Senat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pilihan kepada pelaku, yakni dikebiri dengan imbalan masa hukuman penjaranya akan dipangkas. Sebanyak 145 senator memberikan persetujuan dan dua abstain.  Namun RUU itu masih harus mendapat persetujuan dari dewan sebelum diberikan ke Kerajaan.

RUU itu diajukan terkait maraknya kasus kejahatan seksual di Thailand, bahkan dilakukan berkali-kali melibatkan pelaku yang sama.

Data lembaga pemasyarakatan Thailand mengungkap, dari 16.413 narapidana kasus kejahatan seksual yang dibebaskan antara 2013 hingga 2020, sebanyak 4.848 di antaranya kembali berulah.

Di bawah RUU tersebut, pelaku kejahatan seksual tertentu yang berisiko mengulangi perbuatannya mendapat pilihan untuk menjalani suntik kebiri guna mengurangi kadar testosteron. Imbalan bagi napi yang bersedia dikebiri akan mendapat potongan hukuman penjara. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network