Meski demikian keputusan akhir tetap berada di tangan dua dokter ahli yang menentukan apakah napi bersangkutan bisa menjalani kebiri kimia atau tidak.
Disebutkan pula dalam RUU, napi yang menjalani kebiri akan dipantau selama 10 tahun serta diharuskan memakai gelang pemantau elektronik.
Jika RUU ini disetujui, Thailand akan menjadi negara kesekian yang menerapkan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Sebelumnya, Polandia, Korea Selatan, Rusia, dan Estonia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat, sudah menerapkannya.
"Saya ingin UU ini segera disahkan. Saya tidak ingin melihat berita mengenai hal-hal buruk terjadi pada perempuan lagi," kata Menteri Kehakiman Somsak Thepsuthin, dikutip dari Reuters, Selasa (12/7/2022).
Namun Jaded Chouwilai, direktur Yayasan Gerakan Progresif Pria dan Wanita, LSM yang menangani kasus kekerasan seksual, menilai kebiri kimia tidak akan mengatasi maraknya kejahatan seksual.
"Para narapidana harus direhabilitasi dengan mengubah pola pikir mereka selama di penjara. Menggunakan hukuman seperti eksekusi atau kebiri dengan suntikan memperkuat ide bahwa pelaku tidak bisa lagi direhabilitasi," ujarnya, mengusulkan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait