KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Dengan diiming-imingi uang Rp20 Ribu, Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Selain diduga melakukan pencabulan pada anak umur 12 tahun tersebut, Pria yang sudah bau tanah ini juga memiliki orientasi sexual aneh, yaitu membawa celana dalam korban di kantong celananya kemana mana.
HS diamankan Polisi di kediamannya di Kecamatan Depok, dengan barang bukti berupa celana dalam korban yang masih disimpan disaku celananya, kini HS menjadi tersangka atas pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian pencabulan tersebut, terjadi pada Minggu (12/7/2022), saat korban dengan beberapa temanya bermain di Mushola, tiba tiba pelaku HS mendekati korban dan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu, pelaku saat itu meminta korban untuk mengikutinya dan korban dibawa kedalam sebuah gudang kosong .
Didalam gudang pelaku menunjukan video porno kepada korban dari dalam ponsel miliknya, dan melakukan pencabulan.
"Saat korban keluar dari dalam gudang, ada salah satu warga yang melihatnya, dan menanyakan kepada korban," kata AN, salah satu perangkat desa setempat.
Mendengar cerita korban, saksi melaporkan hal tersebut ke pihak RT dan pemerintah desa, dan mendatangi rumah pelaku yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.
"Kita amankan pelaku dirumahnya, tanpa perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek Depok, dan di serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," paparnya, Rabu (13/7/2022).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton membenarkan sudah mengamankan pelaku pencabulan di Kecamatan Depok tersebut.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan dan sudah diproses di Polresta Cirebon," jelasnya.
Editor : Miftahudin