KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Tidak boleh ada perdamaian atau mediasi yang menghentikan proses hukum dalam kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tegal Mbak Iin, sapaan akrab Tazkiyyatul Muthmainnah, saat menjadi narasumber podcast DPRD Kota Tegal Episode 47 bertajuk 'Berani Bicara, Berani Melindungi, Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,' di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (26/10/2026).
Podcast juga menghadirkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani dengan dipandu Host Elok Melati.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana. Perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian atau mediasi di luar proses peradilan,” tegas Mbak Iin.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya kesepakatan damai. Di sisi lain, korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta hak atas keadilan. “Jangan sampai kekerasan seksual selesai hanya dengan mediasi. Penanganannya harus tuntas melalui proses peradilan,” ujarnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
