Wakil Wali Kota Tegal: Jangan Ada Damai untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Nino Moebi
Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah bersama Sekretaris DPRD Kota Tegal Nur Fitriani dipandu Elok Melati saat podcast berlangsung. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Tidak boleh ada perdamaian atau mediasi yang menghentikan proses hukum dalam kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tegal Mbak Iin, sapaan akrab Tazkiyyatul Muthmainnah, saat menjadi narasumber podcast DPRD Kota Tegal Episode 47 bertajuk 'Berani Bicara, Berani Melindungi, Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,' di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (26/10/2026).

Podcast juga menghadirkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani dengan dipandu Host Elok Melati.

“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana. Perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian atau mediasi di luar proses peradilan,” tegas Mbak Iin.

Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya kesepakatan damai. Di sisi lain, korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta hak atas keadilan. “Jangan sampai kekerasan seksual selesai hanya dengan mediasi. Penanganannya harus tuntas melalui proses peradilan,” ujarnya.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network