Pelaksanaan tugas pengamanan pejabat Tinggi Polri, termasuk tugas khusus dalam operasional Polri, sehingga dapat dilaksanakan semua anggota Polri di kesatuannya, setelah mendapatkan perintah dari atasan yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut.
Dengan pertimbangan untuk mengantisipasi kerawanan dan menjaga keselamatan pejabat tinggi Polri, maka dalam pelaksanaan tugas pengamanan Pejabat Tinggi Polri harus dilengkapi dengan senjata api kesatuan yang tersedia dan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (17/7/2022) mengatakan bahwa tim khusus tersebut saat ini terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya, adalah melakukan pemeriksaan CCTV, handphone (HP), dan sidik jari. "Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya," kata Dedi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait