"Saya mengadukan atas tindak pidana pencurian yang diduga oleh anggota Satpol PP," ujar Edy.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto menyampaikan, ada warga masyarakat yang meletakan sarana mainan di trotoar sebelah selatan Taman Pancasila.
"Itukan sesuai ketentuan tidak diperbolehkan, karena fungsi trotoar untuk pedestrian pejalan kaki tapi disitu ada sarana mainan. Kita menunggu lama tidak ada pemiliknya. Jadi kita sifatnya mengamankan," kata Hartoto.
Barang itu kata Hartoto diamankan ditata, dibawa ke Mako Satpol PP Komplek Balaikota Tegal. "Saya juga sudah pesan sama anggota, manakala ada pemiliknya atau merasa kehilangan bisa diambil di Mako Satpol PP," ungkap Hartoto.
"Ada upaya mediasi dari petugas Reskrim untuk tidak dilanjutkan tetapi, yang bersangkutan tetap kekeh untuk buat laporan hingga kita terima," tutup Hartoto.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait