BREBES, iNews.id - Modus bisa gandakan uang milik tetangganya, Paing (50) warga Dusun Tegalwangi RT.009 RW.001 Desa Wlahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Larangan, Polres Brebes. Penangkapan bahkan dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan AKP Sutikno.
Kapolsek Larangan AKP Sutikno mengatakan, peristiwa penggadaan uang tersebut berawal pada Sabtu, (7 Maret 2020) lalu, korban Rokimudin (59) Warga
Desa Cipelem RT. 001 RW. 007 Kecamayan Bulakamba Kabupaten Brebes yang tak lain adalah tetangga tersangka datang ke rumah tersangka untuk berkeluh kesah, lantaran sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Saat itu tersangka menawarkan bisa membantu keadaan ekonomi korban dengan cara penarikan uang gaib dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk mahar pada saat melakukan ritual," ujarnya saat dikonformas, Kamis (28/07/2022).
Dua hari kemudian, lanjut AKP Sutikno, korban kembali datang kembali ke rumah tersangka untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 35 ribu yang saat itu korban dijanjikan akan mendapatkan uang gaib sejumlah Rp. 730 ribum. Korban kemudian pulang sembari menunggu waktu yang dijanjikan tersangka.
"Dalam komunikasi melalui HP tersangka menjanjikan jika nanti tanggal (12 maret 2022) atau hari jumat kliwon akan melakukan ritual penarikan uang gaib di dalam kamar di rumah korban, setelah waktunya tiba tersangka datang ke rumah korban dengan membawa tas ransel yg berisi uang, lalu uang tersebut ditunjukan kepada korban," ungkapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait