Setelah selesai ritual bersama korban, tersangka berpesan agar tidak membuka tas tersebut, setelah ditunggu belum sampai setengah jam tiba-tiba tersangka berkata kepada korban bahwa pintu kamar telah terbuka. Namun tersangka menyatakan jika ritual penarikan uang gaib tersebut gagal.
Hari berikutnya, korban kembali datang ke rumah tersangka. Saat itu tersangka kembali menjanjikan akan melakukan ritual selanjutnya dengan syarat membeli minyak wangi seharga Rp. 21 juta.
"Korbanpun percaya dan menyerahkan uang kepada tersangka sesuai permintaan," tuturnya.
Namun, saat ditagih sesuai uang yang dijanjikan tersangka tidak bisa membuktikannya. Korban kemudian melaporkan tetangganya tersebut ke Polsek Larangan.
"Lantaran hngga saat ini tersangka belum bisa mengembalikan uang milik korban sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 56 juta, selanjutnya tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan," paparanya.
Tersangka saat ini sudah digelandang ke rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka terjerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait