Hingga kini, kata dia, dalam verifikasi partai politik, ada sejumlah parpol baru di Kabupaten Brebes. Namun demikian, ada juga parpol yang kepengurusannya selesai dan belum ada yang menggantikan kepengurusan yang lama.
Diantaranya, partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Gelora. Selebihnya, partai lama yang sudah berkiprah dalam pemilu 2019 lalu.
"Untuk partai baru masih dinamis ya bisa bertambah atau berkurang, sementara memang ada beberapa yang sudah ada kepengurusannya disini. Ada juga parpol yang ikut dalam pemilu 2019 lalu tapi kepengurusan sekarang belum konfirmasi seperti PSI," jelasnya.
Riza menjelaskan, jika verifikasi faktual nantinya mengacu berdasarkan data dari anggota partai politik yang lolos verifikasi administrasi.
“Sudah ada by name-nya dari Sipol, kami tinggal dor to dor pada waktu verfak (verifikasi faktual) partai politik,” ungkapnya.
Sedangkan Partai politik yang tidak memenuhi tahapan verifikasi dikategorikan sebagai partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga, partai politik itu tidak akan lolos dalam verifikasi.
“Ada tahapan kami memberikan perbaikan. Jika tidak dimanfaatkan, bisa tidak lolos verifikasi partai politik berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait