BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mulai mensosialisasikan tahapan pemilu 2024 mendatang di aula KPU setempat, Jumat (29/07/2022).
Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyatakan, jika tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera mulai tanggal 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022 mendatang.
"Kami menghimbau kepada parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar," kata Muamar Riza Pahlevi, usai kegiatan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik di aula KPU setempat.
Untuk proses pendaftaran dan verifikasi parpol, KPU akan menggunakan Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
"Nanti didalam Sipol ini data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik," jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait