"Kondisi ini yang dimanfaatkan pelaku. Dia bertandang ke rumah korban dengan modus mengajari game online lewat HP korban. Karena rumah sepi, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya," katanya, Senin (2/8/2022).
Di hadapan polisi pelaku M mengakui semua perbuayannya. Dia juga mengaku bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tiga hari berturut-turut.
"Saya melakukannya karena rumah sepi," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka M dijerat Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pada kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti seprei tempat tidur, baju dan celana dalam korban.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait