Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan sejumlah saksi, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka, dengan inisial AR dan DS.
Selain dua orang pelaku, dia juga mengungkap pihaknya juga tengah melakukan pengajaran terhadap satu orang pelaku lainnya.
"Identitasnya sudah kita kantongi, tinggal pengejaran. Mudah-mudahan ini bisa tertangkap. Soal motif itu masalah hutang-piutang," ungkapnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 ayat 3 kemudian UU perlindungan anak Pasal 76 C dan Pasal 55 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Sebelumnya, korban NA pada 26 Juni 2022 lalu dikabarkan hilang tanpa berita. Namun, beberapa saat kemudian jenazah NA ditemukan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Ketika ditemukan, jenazah korban dalam kondisi memprihatinkan. Korban ditenggelamkan ke dalam air dan ditutupi dahan pohon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait