"Sesuai dengan perjanjian, kalau sudah 60 hari tidak ada penyelesaian di Inspektorat, maka penanganan bergeser ke APH. Kami sudah mengerahkan berkas audit, baik ke Polres Brebes maupun Kejaksaan Negeri Brebes," jelasnya.
Untuk mengantisipasi pengunaan keuangan desa yang tidak tepat, Inspektorat sudah merekomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Brebes untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Kas Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan. Kecuali keuangan untuk penghasilan tetap perangkat dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat tidak mampu. Berdasarkan keterangan dari para perangkat dan stakeholder, dugaan penyimpangan dana tersebut hanya mengerucut pada satu orang saja.
"Yakni Pak Warji selaku Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan," tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinpermades Brebes Subagiya mengaku, kepala desa bersangkutan sudah menemui dirinya untuk menjelaskan dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut. Bahkan kepala desa bersangkutan mengaku sudah mengembalikan dana senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Kemudian sudah mengerjakan proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang saat ini progresnya sudah 60 persen.
"Saat kami minta bukti kwitansi pengembalian dan laporan kegiatan JUT yang katanya sudah 60 persen dikerjakan, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan buktinya," katanya.
Subagiya mengakui bahwa pihaknya telah memblokir rekening Kas Desa Pamedaran sebagai antisipasi pengunaan keuangan desa yang tidak tepat. Kecuali keuangan untuk penghasilan tetap perangkat dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat tidak mampu.
"Rekening Kas Desa sudah kami blokir dan informasinya berkas dari Inspektorat sudah diserahkan ke APH," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait